Rabu, 14 September 2011

Jelaskan bentuk-bentuk badan usaha?

         Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha yang disebut bentuk hukum perusahaan.
         Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, FIRMA (Fa) dan PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) diatur dalam KUHD, PERSEROAN TERBATAS (PT) diatur dalam undang-undang No.1 Tahun 1995, KOPERASI diatur dalam undang-undang No.25 Tahun 1992, PERUSAHAAN UMUM (Perum) dan PERUSAHAAN PERSEROAN (Persero) diatur dalam undang-undang No.9 Tahun 1969.

        BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
        Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Keuntungan :
  • Semua laba hanya untuk pengusaha
  • Pengendalian seutuhnya
  • Organisasi sederhana
  • Pajak rendah
Kerugian :
  • Bertanggung jawab atas semua kerugian yang terjadi
  • Pengendalian seutuhnya
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Keterampilan terbatas

2. Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
     Keuntungan :
  • Dana tambah
  • Kerugian ditanggung bersama
  • Lebih ada spesialisasi
    Kerugian : 
  • Berbagi pengendalian
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Berbagi laba

3. Koperasi
          Menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


4. Yayasan


5. BUMN
  • Badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
 Karakteristik BUMN : 
  • Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities.
  • Menghasilkan barang karena pertimbangan dan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara.
  • Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah.
  • Tujuannya melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Usaha bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar